Menjawab Krisis Iklim, FGD Gali Potensi Keuangan Syariah Berbasis Pasar Karbon

Penulis Berita
By Penulis Berita
FGD ini secara khusus menyoroti potensi integrasi nilai-nilai keuangan syariah dengan skema pasar karbon sebagai bagian dari solusi krisis iklim yang semakin mendesak. Para peserta sepakat bahwa pasar karbon berbasis syariah perlu dibangun di atas fondasi prinsip-prinsip yang kuat—dari segi akad, kehalalan aktivitas, hingga keadilan dalam distribusi manfaat.(foto: komhumas unisba)

BERITA=JABAR.COM – Sebagai respons atas tantangan global perubahan iklim dan untuk memperkuat kontribusi nyata ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan, sebuah Focus Group Discussion (FGD) digelar pada 30 Juli 2025 dengan tema “Pengembangan Instrumen Keuangan Berkelanjutan Berbasis Syariah dalam Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Melalui Pasar Karbon”.

Diskusi ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, praktisi, hingga otoritas keuangan syariah. Dipimpin oleh peneliti utama Nanik Eprianti, kegiatan ini turut melibatkan Dewan Pengawas Syariah Sinergi Foundation, DSN-MUI Kota Bandung, Dewan Syari’ah Kuttab Al-Fatih, serta sejumlah akademisi yang peduli terhadap isu keberlanjutan.

Sebagai moderator, Dr. Popon Srisusilawati, S.E.I., M.E.Sy., dosen Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah Unisba, memandu jalannya FGD dengan aktif dan konstruktif. Hasilnya, diskusi menghasilkan sejumlah gagasan strategis untuk mendorong penguatan keuangan syariah yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup.

FGD ini secara khusus menyoroti potensi integrasi nilai-nilai keuangan syariah dengan skema pasar karbon sebagai bagian dari solusi krisis iklim yang semakin mendesak. Para peserta sepakat bahwa pasar karbon berbasis syariah perlu dibangun di atas fondasi prinsip-prinsip yang kuat—dari segi akad, kehalalan aktivitas, hingga keadilan dalam distribusi manfaat.

Beberapa rekomendasi kunci yang muncul antara lain perlunya fatwa dan regulasi yang mendukung partisipasi lembaga keuangan syariah dalam ekosistem pasar karbon, pentingnya pengembangan instrumen keuangan hijau seperti green sukuk dan wakaf produktif, serta peningkatan literasi syariah-ekologis di masyarakat dan sektor industri.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam menyusun instrumen keuangan berbasis syariah yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata terhadap persoalan lingkungan secara komprehensif dan terukur.(askur/png)

Share This Article
Leave a Comment