BERITA JABAR COM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek, Sabtu, 20 Desember 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi langsung pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan menjadi sorotan publik nasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, meliputi keterangan saksi, dokumen perizinan, serta bukti aliran dana yang diduga berkaitan langsung dengan pengurusan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Membeberkan KPK, Ade Kuswara Kunang diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengatur dan memperlancar publikasi izin proyek tertentu. Akibat ketidakseimbangannya, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang berkepentingan, dalam praktik yang dinilai sebagai rujukan jabatan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan rangkaian penyelidikan mendalam dan operasi penindakan sejak beberapa waktu terakhir. Dari proses tersebut, penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti penting yang kemudian dibawa ke Jakarta guna pendalaman kasus serta penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025), Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. KPK memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. KPK menyatakan bahwa praktik suap dalam perizinan proyek merupakan kejahatan serius yang mencederai amanah rakyat, merusak tata kelola pemerintahan, serta berpotensi menghambat pembangunan daerah. ( Iding/BNN )

