Surat Edaran Baru Atur Aktivitas Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Penulis Berita
By Penulis Berita

JAKARTA, BERITA JABAR COM.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia sebagai panduan teknis pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil periode 2025/2026 yang bertepatan dengan libur nasional akhir tahun. Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan memastikan masa libur tidak hanya berfungsi sebagai ruang pemulihan fisik dan mental murid, tetapi juga tetap menjamin aspek keamanan, perlindungan, dan pemanfaatan waktu yang bermanfaat bagi anak.

Dalam latar belakangnya, kementerian menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil pada rentang akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Mengingat momentum libur tersebut bersamaan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang melibatkan aktivitas masyarakat yang lebih banyak, pemerintah memandang perlu untuk memberikan arahan resmi yang terpadu. Selain memberikan kesempatan istirahat dan berkumpul dengan keluarga, kebijakan liburan ini juga diharapkan mendukung dinamika sosial masyarakat serta berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional menjelang akhir tahun.

Surat Edaran ini menegaskan maksud dan tujuan utamanya sebagai acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam mengelola masa libur sekolah. Tujuan spesifiknya adalah memastikan murid mendapatkan waktu istirahat yang cukup, menjamin hak, keamanan, dan perlindungan murid selama berada di rumah maupun dalam perjalanan darat/laut/udara, serta memastikan mereka kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, rileks, dan siap memulai kegiatan akademik semester genap.

Dalam poin isi kebijakan, Mendikdasmen menekankan agar satuan pendidikan tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan dan memberatkan. Jika perlu diberikan tugas, harus bersifat ringan, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban biaya. Selain itu, sekolah diminta menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), termasuk edukasi keselamatan di rumah, pantai, pegunungan, penggunaan listrik dan bahan bakar, serta etika dan keamanan dalam penggunaan gawai dan media digital.

Orang tua atau wali murid turut menjadi sasaran imbauan untuk memanfaatkan masa libur dengan kegiatan berkualitas bersama anak. Kementerian mendorong keluarga untuk menggiatkan aktivitas literasi, numerasi, kesenian, olahraga, serta menjaga pola penggunaan gawai yang sehat dan terkontrol. Selain itu, orang tua diminta memastikan anak terhindar dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan praktik berisiko lainnya. Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, edaran ini memberikan arahan khusus mengenai pentingnya menjaga rutinitas dasar, memenuhi kebutuhan individu, dan memelihara komunikasi teratur dengan satuan pendidikan.

Di sisi lain, satuan pendidikan juga diwajibkan menjaga keamanan dan kelestarian aset sekolah selama libur, seperti laboratorium, ruang TIK, perpustakaan, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya. Sekolah juga harus menyediakan saluran pelaporan yang mudah dihubungi oleh orang tua jika ditemukan kendala atau insiden terkait keselamatan murid selama masa liburan. Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 dan resmi berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dasar dan menengah Indonesia. (Iding/bnn)

Share This Article
Leave a Comment