Bupati Bandung Tegaskan SK Perhutanan Sosial Bisa Dicabut Jika Ada Pelanggaran

admin@jabar
By admin@jabar

BANDUNG, BERITA JABAR COM.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penerbitan SK Perhutanan Sosial untuk 661 petani Desa Tarumajaya bukanlah pemberian hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Penyampaian itu diberikan dalam agenda penyerahan SK Perhutanan Sosial pada Kamis (11/12/25). Menurutnya, SK tersebut dapat dicabut kapan pun apabila ditemukan pelanggaran. “Jika ada pelanggaran, saya bisa langsung sampaikan ke Menteri Kehutanan untuk mencabut SK,” tegasnya.

Pengawasan terhadap lahan garapan dipastikan tetap berjalan ketat meski dokumen resmi telah diserahkan. Kang DS meminta Camat Kertasari dan LPHD Al Fatih memastikan seluruh aturan dipahami dan dijalankan oleh para petani penerima manfaat. Utamanya mengenai pengelolaan hutan yang tidak boleh menyimpang dari ketentuan Perhutanan Sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati melarang budidaya hortikultura seperti kol, bawang, dan buncis di lahan curam karena dinilai dapat memperparah kerusakan lingkungan. Sebagai gantinya, ia mengarahkan petani untuk menanam kopi, alpukat, gula aren, dan tanaman keras produktif lainnya.

Bupati juga menegaskan bahwa lahan Perhutanan Sosial tidak boleh diperdagangkan. Segala bentuk jual beli maupun pemindahan hak garap akan ditindak tegas. “Kalau terbukti ada transaksi lahan, SK dicabut,” katanya.

PW NU Jawa Barat melalui Wakil Ketua KH. Ahmad Husein mengapresiasi langkah tegas Pemkab Bandung. Ia menyebut Kabupaten Bandung kini menjadi pilot project pengelolaan hutan berbasis masyarakat. (Iding/BNN)

Share This Article
Leave a Comment