KAB. BANDUNG, BERITA JABAR COM.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) bantuan keuangan atau hibah yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung.
Dengan mengusung tema, “Melalui Bimbingan Teknis Pelaporan Hibah Uang Organisasi Kemasyarakatan Kita Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel”. Yang berlansung di Rom Hotel Sutan Raja Soreang, (8/08).
Acara tersebut menghadirkan pembicara Inspektur Daerah Kabupaten Bandung H. Yudi Haryanto, SH., SP1,. CGCAE, Aspemkesra Kab Bandung diwakili Kabag Tapem Drs. Supardian, MP dan BKAD Kabupaten Bandung diwakili Analis Bidang Pembendaharaan Ecep Iman Nugraha dan acara dipandu oleh Nurmansyah Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan mengusung tema, “Melalui Bimbingan Teknis Pelaporan Hibah, Uang Otganisasi Kemasyarakatan Kita Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel”.
Bupati Bandung Dr H. Dadang Supriatna yang dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kesbangpol Drs. Bambang Sukmawijaya, M.Si dalam sambutanya menyampaikan,
“Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah” ucapnya.
Selanjutnya ia membeberkan, adapun sifat kepada organisasi masyarakat yang berbadan hukum di Indonesia sebagaimana maksud pasal 4 ayat 2, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau ke organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan berbadan hukum dari kementrian yang membidangi hukum dan hak azasi manusia sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku, bebernya.
Bambang menegaskan, dana hibah ini agar digunakan oleh organisasi kemasyarakatkan digunakan dengan proporsional tidak ada politik kepentingan seperti yang sesuai dengan peraturan yang harus selalu diingat penggunaanya, tegasnya.
Dana hibah ini akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK). Sehingga penggunanya harus benar-benar teratur tercatat dan kepada organisasi kemasyarakatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam permasalahan dan bernegara.
“Bagaimana dikeluarkan harus dapat untuk pertanggungjawabkan dengan baik, karena selama ini permasalahan tersebut yang selalu menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah, imbuh Bambang.
Pasalnya karena beberapa tanggung jawab sekalian bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur pencalonan bantuan dan bansos, karena masih banyak menemukan bahwa kita yang masih belum mengetahui berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK , pungkasnya. (Id/BNN)