BERITA-JABAR.COM (05/08/2021): Menanggapi adanya dugaan pelanggaran terhadap pelanggaran pemenuhan hak pekerja selama penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Bandung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak akan dilakukan di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kota Bandung. Wakil Walikota Bandung akan sidak perusahaan nakal yang memanfaatkan kebijakan PPKM.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menindaklanjuti masalah para buruh yang ikut terdampak selama penanganan pandemi Covid-19.
Usai menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung, Rabu, (04/08/2021) Yana dengan tegas menyatakan telah menugaskan dinas terkait untuk memantau sejumlah perusahaan. Menurutnya ada beberapa perusahaan yang punya indikasi melakukan pelanggaran.
Pada pertemuan tersebut, Yana menerima sejumlah aspirasi dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung di Forkom SP/SB Kota Bandung, salah satunya yaitu adanya perusahaan yang mengabaikan hak buruh.
“Saya lihat mungkin tidak semua. Tapi kami berharap pengusaha membuka ruang komunikasi kalau ada masalah. Kalau disampaikan mungkin sama teman-teman buruh bisa dipecahkan bersama-sama. Tapi tadi yang saya tangkap, ada beberapa perusahan yang secara sepihak memutuskan beberapa hal yang dirasakan berat bagi teman-teman buruh,” katanya.
Yana memastikan turut mendorong aspirasi para buruh ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi sehingga bisa menjadi bahan masukan dalam menentukan kebijakan, baik di level pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.
“Ada beberapa catatan yang bukan ranah Pemerintah Kota Bandung. Teman-teman akan membuat beberapa catatan yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kita akan memfasilitasi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin meminta Forkom SP/SB memberikan data perusahaan yang terindikasi melanggar, sebelum pihaknya melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Tadi yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja dan buruh kira-kira perusahaan mana yang melanggar. Sehingga kami bisa sidak ke sana dan betul-betul menemukan pelanggaran. Kita akan cegah agar tidak sampai melanggar,” terang Arief.
Perwakilan Forkom SP/SB Kota Bandung Hermawan mengatakan, kondisi buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan. Ditambah lagi, banyak kebijakan perusahaan yang tidak berpihak kepada para pekerja.
“Ada beberapa pengusaha yang nakal dengan ugal-ugalan menerapkan kebijakan semaunya. Merumahkan buruhnya tanpa dibayar upahnya dan tanpa batas waktu. Kemudian kalau ada yang positif ketika masuk harus bayar antigen atau PCR dengan biaya sendiri,” ungkap Hermawan.
Menurut Hermawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak juga kian sporadis, di mana saat ini ada sekitar 5.000 buruh yang tengah memperjuangkan hak pesangonnya.
Hermawan menambahkan, kebijakan pemerintah mengenai perpanjangan PPKM Level 4 sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab. Apalagi terkadang menurutnya masyarakat dibuat bingung karena tiap minggu aturan bisa berubah berkaitan dengan instruksi menteri yang berubah-ubah pula.(aris/png)