BERITA-JABAR.COM (07/08/2021): Dampak pandemi covid-19 terasa di segala bidang, termasuk di sektor perpajakan. Beberapa waktu lalu Wakil Gubenur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan.
Namun Pemda Provinsi Jabar berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Salah satunya mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus.
Pernyatan Wagub Uu tersebut muncul usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa (27/0/21). Menurutnya yang menjadi sorotan saat paripurna tersebut diantaranya adalah soal berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang dipertayakan oleh beberapa komisi.
Menurut Uu, tidak tercapainya pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat. Hal ini diakibatkan penurunan pendapatan para wajib pajak. Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli.
Sehingga pada masa pandemi covid-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo.
Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB. Ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.
“Saya jelaskan ini semua karena situasi dan kondisi masyarakat dengan pandemi hari ini ada konsekuensi melemahnya perekonomian masyarakat,” katanya.
Uu menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar berupaya secara terus menerus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan optimalisasi dan intensifikasi komponen-komponen pendapatan daerah, serta kajian pendapatan yang realistis dengan kondisi pandemi.
Intensifikasi diantaranya dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Mendatang, katanya, prediksi pendapatan daerah harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, kesehatan, dan sosial sehingga perhitungan pendapatan lebih akurat dan realistis.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” sebutnya.
Selain itu Pemprov Jabar menurut UU akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif, baik substansi pajak daerah maupun integritas pelayanan pajak daerah. Berbagai upaya ini dimaksudkan agar pendapatan dari sektor pajak kembali naik.(pun/ aris-png)