BERITA-JABAR.COM: Maraknya penambangan ilegal di sejumlah daerah Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada investor, kontraktor, sampai masyarakat, untuk tidak membeli hasil tambang ilegal. Sebab, pihak yang membeli hasil tambang ilegal dimasukkan kategori sebagai penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” ucap Wagub, di Kota Bandung, Minggu (16/01/2022).
Selama ini aktivitas penambangan ilegal marak terjadi daerah Jawa Barat. Pihak Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi. Hal ini dilakukan agar muncul efek jera dan menghentikan penambangan ilegal.
“Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup,” ujarnya.
Menurut Wagub, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.
Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Wagub meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.
“Selanjutnya, masyarakat diimbau membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” ungkap Uu.
“Berbeda dengan yang ilegal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” pungkas Wagub.(desi/png)