Tim PKM dan LPPM Unisba Dorong UMKM Sarijadi Lewat Bimtek dan Sertifikasi Halal

Penulis Berita
By Penulis Berita
Puluhan pelaku usaha mikro di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, tampak antusias menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM bersama LPPM Unisba pada Jumat (16/8). Bertempat di Gedung Serba Guna Sarimanah, acara ini mengangkat tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk)”.(foto: komhumas unisba)

BERITA-JABAR.COM – Puluhan pelaku usaha mikro di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, tampak antusias menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM bersama LPPM Unisba pada Jumat (16/8). Bertempat di Gedung Serba Guna Sarimanah, acara ini mengangkat tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk)”.

Sejumlah pakar hadir untuk memberikan wawasan seputar kehalalan produk bagi UMKM. Kepala Pusat Halal Unisba, Dr. Dewi Rahmi, menuturkan pihaknya rutin menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk calon asesor halal. Para asesor inilah yang kemudian mendampingi UMKM di Bandung Raya agar bisa memperoleh sertifikat halal melalui skema Self-Declare.

Pada sesi pembuka, Dosen Fakultas Hukum Unisba Dr. Nurul Chodijah menekankan pentingnya aspek hukum dalam sertifikasi halal. Ia menyebut, sertifikasi halal wajib dimiliki setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Namun, penerapan kewajiban tersebut yang semula berlaku Oktober 2024, kini diundur hingga Oktober 2026. Menurutnya, regulasi ini memiliki landasan hukum kuat demi melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai syariat.

Mengenai prosedur pengajuan, Nurul menjelaskan tahapan awal berupa persiapan dokumen seperti data perusahaan, daftar produk dan bahan, serta manual Sistem Jaminan Halal (SJH). Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem BPJPH, diikuti pemeriksaan kelengkapan dokumen, validasi, hingga audit lokasi produksi. Setelah melalui sidang fatwa MUI, barulah sertifikat halal diterbitkan dengan masa berlaku empat tahun.

“BPJPH bertugas memverifikasi dokumen, mengakreditasi dan mengawasi LPH, serta menerbitkan sertifikat halal. Sementara LPH berwenang melakukan audit ke lokasi produksi, pengujian laboratorium jika diperlukan, hingga menyusun laporan untuk MUI,” ungkap Nurul.

Ia juga menyoroti mekanisme Self-Declare yang diperuntukkan bagi UMK berisiko rendah dengan syarat tertentu, misalnya omzet di bawah Rp500 juta, modal maksimal Rp2 miliar, bahan sederhana, hingga lokasi produksi terpisah dari produk tidak halal. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SiHalal dan diverifikasi pendamping PPH maupun BPJPH, lalu diteruskan ke Komite Fatwa MUI untuk penerbitan sertifikat gratis melalui program SEHATI.

Nurul mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar, seperti pencabutan sertifikat jika ditemukan bahan haram, pidana untuk penggunaan logo halal palsu, hingga penolakan permohonan jika ada manipulasi data. Ia mencontohkan kasus mi instan yang menggunakan minyak babi atau keripik kentang berlogo halal palsu yang akhirnya ditarik dari pasaran.

UMKM dan Teknologi AI

Pada sesi berikutnya, Dosen Fikom Unisba, Dadi Ahmadi, M.Ikom, mengupas strategi akselerasi pertumbuhan UMKM halal melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, teknologi AI kini menjadi kebutuhan mendesak dalam pemasaran digital, khususnya untuk menghasilkan foto produk yang lebih profesional dan menarik.

Dadi menjelaskan penggunaan AI seperti ChatGPT dan Gemini Google dalam menciptakan gambar produk. Caranya dengan mendeskripsikan objek secara detail, memilih gaya visual, dan menghindari watermark atau teks langsung dalam prompt. Ia menekankan pentingnya mematuhi kebijakan konten agar gambar yang dihasilkan tidak melanggar hukum.

“Jika menggunakan gaya tertentu, misalnya flat lay instagramable, dark moody, atau street food style, hasil foto produk bisa jauh lebih atraktif,” ujarnya.

Komunikasi Produk Halal

Sementara itu, Dosen Fikom Unisba Dr. Kiki Zakiah, M.Si, memaparkan pentingnya strategi komunikasi halal dalam membangun kepercayaan konsumen. Menurutnya, produk halal tidak hanya berkaitan dengan syariat Islam, melainkan juga kualitas kebersihan, kesehatan, dan etika bisnis.

“Halal itu bukan hanya label, tapi jaminan mutu resmi. Konsumen kini semakin kritis, digital-minded, dan peduli transparansi. Karena itu, komunikasi nilai halal harus dikemas dengan bahasa sederhana, faktual, edukatif, dan transparan,” jelas Kiki.

Ia menyarankan UMKM memanfaatkan slogan berbasis nilai seperti “Halal, Bersih, Berkah” atau “Halal dari Hati, untuk Semua”. Konten digital bisa berupa infografis, video edukasi, hingga behind the scenes proses produksi. Media sosial juga dapat menjadi sarana efektif, misalnya Instagram untuk visual produk, TikTok untuk konten autentik singkat, dan WhatsApp Business untuk komunikasi langsung.

Kiki mencontohkan UMKM sukses seperti Mama Bakery yang berhasil meningkatkan penjualan hingga 70 persen berkat strategi komunikasi halal yang konsisten, atau Cantik Alami yang berhasil mengerek brand awareness 150 persen melalui edukasi kosmetik halal.

Pembukuan UMKM Halal

Di sesi penutup, Dosen FEB Unisba Dr. Sri Suwarsih mengingatkan pentingnya pembukuan sederhana bagi UMKM halal. Menurutnya, pencatatan keuangan dapat membantu pelaku usaha memantau perkembangan bisnis, mengontrol pengeluaran, memudahkan laporan pajak, hingga menarik perhatian investor.

“Mulailah dari hal dasar, seperti mencatat pemasukan, pengeluaran, hingga menyusun laporan laba-rugi. Jangan campurkan piutang dan utang, serta simpan data keuangan dengan rapi,” pesannya.

Lurah Sarijadi, Evi Sjopiah Tusti, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai para pelaku UMKM di 11 RW Sarijadi telah aktif memanfaatkan pemasaran digital, sehingga pelatihan ini memberi dorongan besar bagi mereka.

Hal senada diungkapkan Koordinator UMKM Sarijadi, Yunyun Yunengsih, yang menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Tim PKM–LPPM Unisba, terutama bantuan modal dan peralatan usaha untuk membuat kue basah dan membuka lapak usaha.

Acara PKM ditutup dengan penyerahan bantuan modal kerja berupa perlengkapan usaha kepada para pelaku UMKM. (ask/png)

Share This Article
Leave a Comment