Kendala Sistem AHU Online Berlarut-larut, Masyarakat Jadi Korban
Jakarta – 10 Januari 2025.
Sampai berita ini di terbitkan, Layanan daring Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, yang seharusnya mempermudah urusan legal masyarakat, kini justru menuai badai kritik pedas dari para penggunanya. Sejumlah besar netizen yang berurusan dengan pendirian PT Perorangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fidusia, dan layanan terkait lainnya, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja website AHU Online yang seringkali bermasalah.
Berdasarkan pantauan di media sosial Instagram AHU Online, kolom komentar dibanjiri keluhan yang seragam. Para pengguna mengeluhkan website yang kerap error, terutama saat proses pendaftaran akun PT Perorangan. Pesan “Sedang ada kendala pada sistem Ditjen Pajak, silakan coba beberapa saat lagi” menjadi momok yang berulang kali muncul, menghambat proses pendaftaran yang seharusnya berjalan lancar.
Ironisnya, di tengah gelombang keluhan dan sistem yang jelas-jelas bermasalah, pihak AHU Online justru mengunggah postingan di akun Instagram mereka yang menyatakan bahwa website telah kembali normal.
Klaim ini sontak memicu reaksi negatif dari para netizen yang merasa diabaikan. Pasalnya, meskipun website memang dapat diakses, sistem di dalamnya masih belum berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan persepsi bahwa pihak AHU Online kurang responsif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan terkesan menutup mata terhadap realita di lapangan.
“Website bisa dibuka, tapi sistemnya tetap error! Bagaimana bisa dibilang normal?” tulis salah seorang netizen di kolom komentar. Ungkapan ini mewakili kekecewaan banyak pengguna yang merasa dipermainkan dengan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Komentar Netizen Yang Membanjiri Instagram Ahu Online
Klaim AHU Online di Instagram bahwa layanan mereka telah pulih sepenuhnya disambut skeptis oleh para pengguna. Kolom komentar unggahan tersebut dipenuhi luapan kekecewaan dan frustrasi. Berikut beberapa komentar yang mewakili sentimen netizen:
Keluhan Masyarakat Terhadap Pihak Ahu Online
Keluhan masyarakat tidak hanya berhenti pada masalah teknis website. Banyak pengguna yang merasa dirugikan secara finansial dan waktu akibat error yang berkepanjangan ini. Berikut beberapa poin keluhan yang lebih spesifik:
- Kerugian Finansial: Beberapa pengguna yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pendaftaran PT Perorangan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan karena proses yang molor akibat website AHU Online yang bermasalah.
- Kehilangan Waktu Produktif: Waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif terbuang percuma karena harus berulang kali mencoba mengakses website yang error.
- Kurangnya Transparansi dan Komunikasi: Masyarakat mengeluhkan kurangnya informasi yang jelas dan transparan dari pihak AHU Online mengenai penyebab error dan estimasi waktu perbaikan.
AHU Online sebagai Lembaga yang Menghasilkan Profit:
Perlu diingat bahwa AHU Online merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang meskipun merupakan lembaga pemerintah, menerapkan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, mereka menghasilkan pendapatan dari berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa sumber profit AHU Online antara lain:
- Biaya Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum: Biaya yang dikenakan untuk pendaftaran dan pengesahan berbagai jenis badan hukum, seperti PT, CV, yayasan, dan perkumpulan.
- Biaya Notaris: Meskipun biaya notaris tidak langsung masuk ke AHU Online, proses pendaftaran melalui AHU Online menjadi bagian penting dari layanan notaris, yang tentunya juga menghasilkan pendapatan.
- Biaya Layanan Fidusia: Biaya yang dikenakan untuk pendaftaran jaminan fidusia.
- Biaya Layanan Kewarganegaraan: Biaya yang dikenakan untuk layanan terkait kewarganegaraan.
Dengan statusnya sebagai lembaga yang menghasilkan profit, masyarakat berharap AHU Online dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas, serta responsif terhadap keluhan dan permasalahan yang dihadapi pengguna. Permasalahan sistem yang berlarut-larut ini tentu berdampak negatif terhadap kepercayaan publik dan citra lembaga tersebut.
Kurangnya Koordinasi dan Integrasa Antara Ahu Online dan Ditjen Pajak
Permasalahan yang berulang ini juga menyoroti dugaan kurangnya koordinasi yang efektif antara AHU Online dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pesan error yang sering muncul, “Sedang ada kendala pada sistem Ditjen Pajak,” mengindikasikan adanya masalah integrasi atau komunikasi data antar kedua lembaga tersebut.
Padahal, sinkronisasi data yang lancar antara AHU Online dan Ditjen Pajak sangat krusial, terutama dalam proses pendaftaran NPWP bagi badan usaha baru. Kurangnya koordinasi ini berdampak langsung pada terhambatnya proses administrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mengandalkan layanan daring ini.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas kerjasama antar lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien.