BERITA-JABAR.COM – Anak adalah amanah yang harus dilindungi, dan sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Saeful Bachri, SH., M.A.P, saat menghadiri acara Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (29/30/2024).
Saeful Bachri mengungkapkan bahwa banyak masyarakat di Jawa Barat yang belum familiar dengan Perda Perlindungan Anak tersebut. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perda tersebut.
“Penting untuk mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 ini agar bisa menjadi bagian yang terintegrasi dengan aktivitas masyarakat di Kabupaten Bandung, terutama dalam hal kesejahteraan anak, perlindungan fisik dan mental, serta pendidikan mereka,” kata Saeful Bachri.
Saeful Bachri juga berharap bahwa Perda Perlindungan Anak ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya orang tua.
“Saya berharap masyarakat akan semakin memahami dan mengerti, sehingga mereka dapat memberikan kenyamanan yang layak bagi anak-anak mereka,” lanjutnya.
Lebih jauh, Saeful Bachri menekankan pentingnya peran orang tua yang semakin krusial dengan adanya perda ini, serta berharap agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, terutama terkait dengan peraturan yang berlaku di Jawa Barat. (ask/png)