POLRESTA BANDUNG, BERITA JABAR COM. Satreskrim Polresta Bandung mengungkapkan telah menangani 22 kasus tindak pidana curat, curas, dan curanmor selama dua minggu awal Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan pada acara press release yang diadakan di Mapolresta Bandung pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 29 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Sebanyak tujuh di antara mereka merupakan pelaku berulang, sedangkan sisanya adalah pelaku pertama kalinya terlibat dalam tindak kejahatan.
“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” jelas Aldi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus terjadi pada malam hingga dini hari, tepatnya pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan jumlah sembilan kasus. Lima kasus terjadi pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, empat kasus pada siang awal pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, dan tiga kasus pada siang hingga sore hari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Secara geografis, kejahatan paling banyak terjadi di jalan utama dengan 12 kasus dan kawasan perumahan dengan 11 kasus. Satu kasus lainnya terjadi di jalan desa dan satu kasus di lingkungan sekolah. “Kami menyadari bahwa kejahatan jalanan masih menjadi permasalahan utama, terutama pada jam rawan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan upaya patroli dan pencegahan,” ucapnya dengan tegas.
Selain menangkap tersangka, pihak polisi juga berhasil menyita 72 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Modus yang digunakan para pelaku beragam, dengan dominasi penggunaan kunci T sebanyak 19 kasus, dua kasus menggunakan kunci gantung, dan dua kasus dengan kekerasan serta ancaman. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan Polresta Bandung akan terus bekerja untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (ID)

