Perda Nomor 14/ 2019 Sebagai Payung Hukum dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan

admin@jabar
By admin@jabar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Drs. Mamat Rachmat, M.Si sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi, Jum'at (29/11/24).(foto: humas dprd jabar)

BERITA-JABAR.COM – Drs. Mamat Rachmat, M.Si, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, mengedukasi masyarakat Baros, Kota Cimahi, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Jumat (29/11).

Dalam acara tersebut, Mamat menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk mencapai derajat kesehatan yang maksimal bagi warganya.

Mamat juga menegaskan bahwa Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Perda ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, yang mencakup tidak hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar lebih sadar dan paham mengenai kesehatan,” ujar Mamat.

Namun, Mamat juga menyatakan bahwa penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat hingga kini belum mencapai tingkat optimal, khususnya dalam hal standar pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat menyambut baik adanya perda ini, meskipun beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa mereka belum mendapatkan layanan yang memadai. Ini akan menjadi perhatian kami ke depan,” ujar Mamat.

Mamat menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, baik dari kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitasnya.

“Perbaikan-perbaikan dalam layanan kesehatan akan kami catat, apalagi dengan adanya program pemerintah yang akan datang mengenai makanan bergizi. Semua lapisan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang maksimal,” tambah Mamat. (ask/png)

Share This Article
Leave a Comment