Pengangkatan 3.233 PPPK JF Guru Dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022

admin@jabar
By admin@jabar

 

KAB. BANDUNG, BERITA JABAR COM.
Dengan diangkatnya 3.233 PPPK, maka jumlah keseluruhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi 5954 orang. Jumlah ini akan terus bertambah setelah pada bulan Juni tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengusulkan formasi pengadaan sebanyak 2015 formasi PPPK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas BPKSDM Kabupaten Bandung H. Akhmad Djohara dalam sambutan petikan SK Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK JF Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022, yang berlangsung di Dome Bale Rame Soreang, Senin (17/07).

Selanjutnya Ahkmad Djohara membeberkan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bandung untuk memenuhi kebutuhan ASN sebagai pengganti para PNS yang telah pensiun di tahun 2022. Serta tentunya memenuhi program strategis Bapak Bupati Bandung terutama untuk menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan lebih merata, bebernya.

Saya pun telah banyak berkomunikasi dengan perwakilan PPPK di seluruh Kecamatan, bahwa mereka bertekad bulat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Bandung yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, dinamis, agamis dan sejahtera. Serta menjadi seorang ASN yang berakhlak dan selalu bekerja keras, bekerja tuntas dan bekerja ikhlas, imbuh Djohara.

Sementara Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna dalam sambutanya berharap kepada para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK tidak langsung masuk ke Bank BJB atau BPR Kerta Raharja.

“Semoga SK ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan salah satu SK ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap apa ibu bapak yang diraih hari ini,” ujar Dadang Supriatna.

Kang DS panggilan akrab Bupati Bandung mengungkapkan, bahwa dirinya sudah dua tahun lebih menjabat Bupati Bandung.
“Tapi saya sudah berjuang hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung yang insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK,” harapnya.

“Insya Allah hari ini sudah diangkat menjadi PPPK secara resmi.
Menurut Kang DS dengan diterimanya SK bagi 3233 PPPK ini maka semuanya sudah mendapatkan kepastian hukum dan diakui, bahwa PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). “ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK”, katanya.

Kang DS berpesan agar para PPPK yang pada hari ini sudah mendapatkan SK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Artinya, semua PPPK sudah masuk kepada kelompok ASN, maka BKPSDM yang mewadahinya berhak mengeluarkan sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan,” pungkasnya. (Id/BNN)

Share This Article
Leave a Comment