• Berita Terbaru
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Friday, September 29, 2023
  • Login
BeritaJabar.com
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
BeritaJabar.com
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Metro Bandung
  • Pantura
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur

Home » Pemerintah Ajak Masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya

Pemerintah Ajak Masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya

Dalam PP No. 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya

January 25, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA-JABAR.COM:  PP No. 1/2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Untuk itu pemerintah  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam PP No. 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Dalam peraturan ini, tercantum bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

BacaJuga

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

“Namun perlu diperhatikan bahwa siapa pun dilarang untuk melakukan pencarian ODCB, terkecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ODCB pun dapat turut berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran.

Selain itu masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya. Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan PP ini harus menjadi acuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya instansi yang terkait dengan pengelolaan cagar budaya, serta masyarakat umum. “Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujar Hilmar Farid beberapa waktu lalu, di Jakarta.

PP ini juga mengatur bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam Register Nasional, serta pemberian Surat Keterangan Status Cagar Budaya dan Surat Keterangan Kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Objek cagar budaya nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun dengan mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya. Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

UPT di bawah Kemendikbudristek antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan Balai Konservasi sudah melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah. (Desliana Maulipaksi/dwiki/png)

Tags: Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)dan Balai KonservasiDirektur Jenderal Kebudayaan KemendikbudristekHilmar Faridmengelola cagar budayaObjek Diduga Cagar Budaya (ODCB)pengawasan cagar budayaPP No. 1/2022Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar BudayaSurat Keterangan Status Cagar Budaya dan Surat Keterangan Kepemilikan terhadap Cagar BudayaTim Ahli Cagar Budaya
Previous Post

Kampus Merdeka Vokasi Mewujudkan SDM Unggul

Next Post

Dua Kabupaten di Bengkulu Terapkan Kurikulum Prototipe

BeritaLainnya

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

August 1, 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

June 14, 2023
Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

December 17, 2022
PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

October 18, 2022

Pewarta Online Nusantara Berduka atas Berpulangnya Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra

September 20, 2022

Sambut Siswa Perwira Kontra Intelijen, Ka Barantan Paparkan Sistem Perkarantinaan

September 13, 2022

Buku Hukum Perfilman Mendorong Kebebasan Kreativitas Insan Sineas Namun Dalam Batasan Norma

September 10, 2022

Ormas Satria Kita Pancasila (SKP) Gelar Rakernas Pertama Untuk Konsolidasi Dan Soliditas Antar Anggota

August 23, 2022
Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

July 29, 2022
Next Post

Dua Kabupaten di Bengkulu Terapkan Kurikulum Prototipe

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jl. Ibrahim Adji Nomor 47, Cicadas, Kiaracondong
Kota Bandung, Jawa Barat, 40283
Hotline service : 0877-2263-7223
    • Berita Terbaru
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

    © 2022 MFCTeam Network.

    No Result
    View All Result
    • Nasional
    • Bandung Raya
    • Metro Bandung
    • Pantura
    • Priangan Barat
    • Priangan Timur

    © 2022 MFCTeam Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In