BANDUNG, BERITA JABAR COM. – Mak Daster terjebak kemarahan publik dan ancaman hukum setelah video dirinya menendang nisan kayu hingga terlempar dan menginjak-injak pemakaman beredar viral. Tindakan demi mengejar popularitas ini menghina nilai budaya dan merusak kesakralan tempat peristirahatan terakhir orang yang telah meninggal.

Dalam rekaman yang membuat darah panas, ia terlihat sengaja menginjak tanah pemakaman dengan kaki sandal, kemudian memberikan tendangan keras pada nisan kayu hingga jangkauan jauh – sambil tersenyum sombong ke kamera. Meskipun mengklaim lokasi kuburan palsu, penjelasan itu tidak diterima publik yang menganggap setiap bentuk kekerasan terhadap nisan adalah pelanggaran serius. Menurut Pasal 269 dan 268 KUHP, pelaku diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 10 juta.
Tak hanya itu, ia juga berdiri di atas area pemakaman untuk memohon doa kepada leluhur dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kepunyaan lelaki. Tindakan ini dianggap menyalahgunakan simbol budaya dan agama hanya untuk kepentingan pribadi, serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda.
Kecaman datang dari semua kalangan – warganet, tokoh masyarakat, hingga elemen hukum menegaskan kasus ini tidak akan dibiarkan. Beberapa komunitas telah menyiapkan diri untuk melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwenang agar pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.
Selain KUHP, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Tempat Pemakaman yang mewajibkan agar area pemakaman dijaga kesuciannya dan digunakan sesuai tujuan yang benar. Peraturan Daerah Kota Bandung juga mengatur larangan keras aktivitas yang tidak pantas di sekitar pemakaman.
Kontroversi ini menjadi bukti bahwa dunia maya punya aturan, pencipta harus bertanggung jawab penuh. Nisan bukan alat untuk mengumumkan, dan hukum akan bertindak tegas agar tidak ada yang mengulangi kesalahan serupa. ( ID/BNN )

