JAKARTA, Berita Jabar
Komisi III DPR RI mengecam keras dan tanpa kompromi kasus yang merenggut nyawa Nizam Syafei (12). Lembaga legislatif tersebut menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan sekaligus mengomunikasikan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia, dengan menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini harus diusut secara terang benderang tanpa celah. Tidak boleh ada upaya untuk meringankan atau membahayakan pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menyampaikan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak akan ditolerir.
Komisi III juga mendesak Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penyidik diminta memeriksa seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh dan akurat, serta memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
DPR RI memastikan akan mengawali kasus ini hingga tuntas melalui pengawasan terhadap setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Nizam Syafei usia 12 tahun, tegas Habiburokhman pada Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa korban tersebut meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu tirinya. Keadilan bagi Nizam harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh, karena negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. (ID)

