BERITA-JABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menunjukkan komitmennya dalam menata wilayah dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KBB menjalin kolaborasi strategis dengan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana pemekaran desa.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kepadatan penduduk di sejumlah desa—fenomena yang dikenal sebagai kejenuhan desa. Masalah tersebut kini menjadi tantangan serius di Jawa Barat karena turut memengaruhi alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat. Meski jumlah penduduk Jawa Barat lebih besar dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur, porsi Dana Desa yang diterima justru relatif lebih kecil. Karena itu, pemekaran desa dinilai menjadi solusi strategis untuk memperluas pelayanan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di tingkat lokal.
Dari hasil kerja sama ini, muncul rekomendasi pemekaran bagi tiga desa percontohan, yakni Desa Cihideung, Desa Jambudipa, dan Desa Sirnajaya. Ketiga desa tersebut telah melalui tahapan kajian kelayakan oleh tim akademisi Unisba. Menurut Tarlani, Tenaga Ahli dari Unisba, hasil analisis menunjukkan bahwa ketiganya memenuhi syarat pemekaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, terutama terkait usia dan jumlah penduduk desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB, Faizal, mengungkapkan bahwa setelah proses pemekaran disetujui, desa-desa baru tersebut akan ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Status ini menjadi pintu masuk bagi desa baru untuk memperoleh akses pendanaan serta berbagai program pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur serta memperkuat kapasitas kelembagaan di desa hasil pemekaran.
Rencana pemekaran ini disambut dengan penuh semangat oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Pasalnya, keinginan untuk memekarkan wilayah telah lama menjadi aspirasi warga. Selain memperluas kesempatan pembangunan, momentum ini juga digunakan untuk melakukan penataan ulang tata wilayah desa secara menyeluruh—mulai dari batas RW, dusun, hingga garis batas antar desa. Proses pembagian aset desa pun dilakukan secara musyawarah dan mufakat di setiap tingkatan, mencerminkan komitmen bersama terhadap asas transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(ask/png)
