• Berita Terbaru
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Friday, September 29, 2023
  • Login
BeritaJabar.com
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
BeritaJabar.com
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Metro Bandung
  • Pantura
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur

Home » KAI Siap Melayani Orang yang Dikecualikan Pada Masa Peniadaan

KAI Siap Melayani Orang yang Dikecualikan Pada Masa Peniadaan

May 6, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA-JABAR.COM (6/05/2021) – KAI siap untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H yaitu pada 6-17 Mei 2021.

“Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BacaJuga

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir – Malang pp), Bima (Gambir – Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

“Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun,” ujar Joni.

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

“KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten,” tutup Joni. (humaskai/aris)

Previous Post

SiLVue Len Industri, Persinyalan Kereta Produk Indonesia

Next Post

MDI Ventures dan KB-MDI Centauri Fund Suntik Modal ke Cermati

BeritaLainnya

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

August 1, 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

June 14, 2023
Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

December 17, 2022
PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

October 18, 2022

Pewarta Online Nusantara Berduka atas Berpulangnya Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra

September 20, 2022

Sambut Siswa Perwira Kontra Intelijen, Ka Barantan Paparkan Sistem Perkarantinaan

September 13, 2022

Buku Hukum Perfilman Mendorong Kebebasan Kreativitas Insan Sineas Namun Dalam Batasan Norma

September 10, 2022

Ormas Satria Kita Pancasila (SKP) Gelar Rakernas Pertama Untuk Konsolidasi Dan Soliditas Antar Anggota

August 23, 2022
Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

July 29, 2022
Next Post

MDI Ventures dan KB-MDI Centauri Fund Suntik Modal ke Cermati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jl. Ibrahim Adji Nomor 47, Cicadas, Kiaracondong
Kota Bandung, Jawa Barat, 40283
Hotline service : 0877-2263-7223
    • Berita Terbaru
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

    © 2022 MFCTeam Network.

    No Result
    View All Result
    • Nasional
    • Bandung Raya
    • Metro Bandung
    • Pantura
    • Priangan Barat
    • Priangan Timur

    © 2022 MFCTeam Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In