BERITA-JABAR.COM – Untuk memahami lebih dalam penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD, DPRD Kabupaten Majalengka menggelar konsultasi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih.
“DPRD Kabupaten Majalengka ingin mengetahui lebih rinci mengenai dampak efisiensi anggaran yang diterapkan di Jawa Barat serta bagaimana mekanismenya,” ungkap Iis Rostiasih.
Ia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan efisiensi di Jawa Barat dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga tidak bersifat sepihak.
Kebijakan ini mencakup efisiensi dalam berbagai komponen anggaran, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), publikasi, serta biaya konsumsi dalam berbagai kegiatan.
Selain itu, dalam konsultasi ini juga dibahas perbedaan program yang diterapkan di DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Majalengka. Salah satunya, Program Wawasan Kebangsaan yang berada di bawah kewenangan Kesbangpol Jabar, sementara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui diskusi ini, DPRD Kabupaten Majalengka memperoleh wawasan tentang kebijakan efisiensi yang telah diterapkan di Jawa Barat, yang dapat dijadikan referensi dalam pembahasan anggaran di daerah mereka.