• Berita Terbaru
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Friday, September 29, 2023
  • Login
BeritaJabar.com
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
  • Metro Bandung
  • Bandung Raya
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur
  • Pantura
  • Nasional
  • More
    • Luar Negeri
    • Opini
    • Video
No Result
View All Result
BeritaJabar.com
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Metro Bandung
  • Pantura
  • Priangan Barat
  • Priangan Timur

Home » Imbauan AirNav Agar Masyarakat Hentikan Penerbangan Balon Liar

Imbauan AirNav Agar Masyarakat Hentikan Penerbangan Balon Liar

July 26, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA-JABAR (27/07/2021):  AirNav Indonesia mengimbau masyarakat untuk menghentikan penerbangan balon udara liar karena dapat mengancam keselamatan penerbangan dan keselamatan masyarakat secara umum. Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, pada Sabtu (24/7) mengatakan bahwa himbauan ini kembali digaungkan AirNav Indonesia setelah sebuah video yang sempat viral menampilkan detik-detik sebuah balon udara rakasasa liar jatuh di Puskesmas Gorang Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur pada Kamis (22/7).

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat khususnya komunitas balon udara tradisional, untuk menghentikan penerbangan balon udara liar yang tidak ditambatkan. Hal ini dikarenakan balon udara tersebut, selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

BacaJuga

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

Dijelaskannya, hal tersebut terlihat pada video jatuhnya balon udara di Magetan, Jawa Timur. “Bisa dibayangkan, balon udara raksasa yang berbahan bakar asap terisi penuh dan bahkan terlihat membawa mercon yang belum sempat meledak. Balon udara tersebut jatuh di salah satu fasilitas kesehatan, di mana fasilitas kesehatan tersebut saat ini menjadi garda terdepan kita dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang melanda Ibu Pertiwi,” ujar Pramintohadi.

Direktur Utama AirNav Indonesia menegaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur pidana dan dapat menjerat para pelaku penerbangan balon udara liar. “Aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Jadi, untuk balon udara liar yang diterbangkan menyalahi aturan-aturan yang ada pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum. Contoh kasusnya sudah ada di Wonosobo, Jawa Tengah, para penerbang balon udara liar pada tahun 2020 lalu telah diproses hukum,” terangnya.

AirNav Indonesia bersama para pemangku kepentingan penerbangan nasional telah gencar melakukan upaya-upaya preventif untuk menekan penerbangan balon udara liar. ”Kami telah melakukan sosialisasi dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mengedukasi komunitas balon udara tradisional mengenai bahaya balon udara liar baik untuk keselamatan penerbangan maupun keselamatan masyarakat. Beragam platform mulai dari festival, seminar, pendekatan keagamaan, sosialisasi, dan webinar telah kami laksanakan demi menjaga keselamatan penerbangan. Kami berharap, masyarakat turut berperan aktif dalam mengamplifikasi dan menyebarluaskan imbauan ini demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (USH/gifa-png)

Tags: Direktur Utama AirNav Indonesiakomunitas balon udara tradisionalM. Pramintohadi Sukarnomemiliki unsur pidanamengancam keselamatan penerbanganmenghentikan penerbangan balon udara liarPM 40 tahun 2018 PM 40 tahun 2018Puskesmas Gorang Gareng TajiUndang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbanganupaya preventif
Previous Post

Untuk Kalangan Muda, Kemnaker Canangkan Gerakan Tagar #TalenthubBantuKerja

Next Post

Prodi Teknik Industri Unisba Lakukan Pendampingan Pendirian Bank Sampah

BeritaLainnya

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

Bupati Bandung Membuka Jambore Nasional Generasi Hijau (JNGH) Ke-IX Tahun 2023

August 1, 2023

Tiga Hari City Sanitation Summit (CSS) Fair Ke-XXI Tahun 2023 Di Gelar Di Bandung

June 14, 2023
Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

Sesuai Dengan Program Strategis Pembangunan Pertanian, Mentan SYL Resmikan BSIP

December 17, 2022
PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

PTKI Perlu Belajar dari Keberhasilan Cyber Hankuk yang Memadukan Teknologi dan Pendidikan

October 18, 2022

Pewarta Online Nusantara Berduka atas Berpulangnya Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra

September 20, 2022

Sambut Siswa Perwira Kontra Intelijen, Ka Barantan Paparkan Sistem Perkarantinaan

September 13, 2022

Buku Hukum Perfilman Mendorong Kebebasan Kreativitas Insan Sineas Namun Dalam Batasan Norma

September 10, 2022

Ormas Satria Kita Pancasila (SKP) Gelar Rakernas Pertama Untuk Konsolidasi Dan Soliditas Antar Anggota

August 23, 2022
Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

Hari Kedua Pertemuan AWG G20, Anggota Apresiasi Inisiatif Indonesia

July 29, 2022
Next Post

Prodi Teknik Industri Unisba Lakukan Pendampingan Pendirian Bank Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jl. Ibrahim Adji Nomor 47, Cicadas, Kiaracondong
Kota Bandung, Jawa Barat, 40283
Hotline service : 0877-2263-7223
    • Berita Terbaru
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

    © 2022 MFCTeam Network.

    No Result
    View All Result
    • Nasional
    • Bandung Raya
    • Metro Bandung
    • Pantura
    • Priangan Barat
    • Priangan Timur

    © 2022 MFCTeam Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In