BERITA-JABAR.COM – Pada Kamis (5/12), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Humaira menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda yang berlaku di Jawa Barat, khususnya mengenai pelayanan kesehatan yang diatur dalam Perda tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami aturan-aturan daerah yang ada, dengan fokus pada Perda yang berhubungan dengan sektor kesehatan,” ungkap Humaira.
Selain itu, Humaira juga memberikan penjelasan tentang prosedur pendaftaran BPJS, baik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah maupun yang tidak.
“Masyarakat jadi lebih jelas mengenai jenis-jenis BPJS dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPJS subsidi pemerintah. Saya juga memberikan informasi tentang langkah-langkah praktis untuk memperoleh BPJS subsidi,” tambahnya.
Di akhir acara, Humaira berharap sosialisasi ini bisa membantu mencegah penyalahgunaan sistem BPJS.
“Saya berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan BPJS dengan memastikan bahwa hanya yang berhak saja yang dapat menerima BPJS subsidi,” tutup Humaira.