HIMAPI Unisba Angkat Isu Restorative Justice Lewat Podcast Interaktif Bersama Praktisi Hukum

Penulis Berita
By Penulis Berita
Podcast ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari kalangan praktisi dan akademisi hukum, yaitu Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H. (Dosen Hukum Unisba), Sunarto, S.Pd., S.H., M.H. (Jaksa Ahli Restorative Justice dari Kejati Jabar), serta Danny Mindamora, S.Si., S.M., M.H. (Kasie Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara).(foto: komhumas unisba)

BERITA-JABAR.COM – Upaya menciptakan literasi hukum yang inklusif kini semakin merambah ruang digital. Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung bersama Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMAPI Unisba) menginisiasi sebuah ruang edukasi hukum yang dinamis melalui media podcast bertajuk “Ngobrol Pidana Bareng Jaksa: Restorative Justice”, yang disiarkan langsung lewat platform TikTok dan Instagram @himapi_unisba pada Senin, 30 Juni 2025.

Podcast ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari kalangan praktisi dan akademisi hukum, yaitu Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H. (Dosen Hukum Unisba), Sunarto, S.Pd., S.H., M.H. (Jaksa Ahli Restorative Justice dari Kejati Jabar), serta Danny Mindamora, S.Si., S.M., M.H. (Kasie Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara). Diskusi fokus membedah konsep dan praktik Restorative Justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban ketimbang sekadar penghukuman.

Dr. Ade Mahmud menekankan pentingnya menjembatani edukasi hukum dari ruang kuliah ke ruang publik. “Media sosial kini menjadi kanal strategis untuk menyampaikan literasi hukum yang dapat diakses oleh siapa pun,” ujarnya.

Sunarto menambahkan bahwa pelaksanaan Restorative Justice telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban pengadilan (overcrowding) dan memberikan solusi yang lebih adil dalam perkara-perkara ringan yang tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Diskusi juga mengulas secara konkret beberapa kasus di wilayah Jawa Barat, yang berhasil diselesaikan menggunakan pendekatan pemulihan, termasuk keterlibatan aktif jaksa dalam proses mediasi antara pelaku dan korban. Narasumber menegaskan bahwa pendekatan ini hanya dapat diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat-syarat yang ketat, seperti kesanggupan pelaku bertanggung jawab dan tercapainya kesepakatan damai.

Danny Mindamora menyoroti pentingnya inovasi dalam penyampaian informasi hukum. Menurutnya, pemanfaatan media digital seperti podcast menjadi bentuk adaptasi yang relevan agar edukasi hukum lebih mudah dijangkau masyarakat luas.

Antusiasme audiens terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring. Mereka aktif berdiskusi tentang prosedur, batasan perkara, dan tantangan dalam menerapkan Restorative Justice di lapangan.

Menutup diskusi, Ade Mahmud berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat terus berlanjut dengan topik-topik hukum lainnya. “Harapannya, literasi hukum bisa tumbuh di luar kampus dan menjadi bagian dari kesadaran publik agar hukum dapat benar-benar hidup dalam masyarakat,” pungkasnya.

Dengan menghadirkan diskusi yang membumi dan interaktif, HIMAPI Unisba menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses literasi hukum serta mempromosikan keadilan yang bersifat membangun, bukan sekadar menghukum.(ask/png)

Share This Article
Leave a Comment