BERITA-JABAR.COM: Bertepatan dengan hari Bahasa Ibu, Senin (21/2/2022), Masyarakat Penutur Bahasa Sunda mendeklarasikan pentingnya penguatan penggunaan Bahasa Sunda baik di kalangan masyarakat Sunda atau Jawa Barat, para pejabat publik dan tokoh-tokoh masyarakat. Deklarasi digelar di perpustakaan Ajip Rosidi, Jl. Garut No.2 Kota Bandung.
Deklarasi itu mengajak seluruh masyarakat Sunda atau Jawa Barat untuk konsisten menggunakan Bahasa Sunda. Kemudian mengajak para kepala daerah dan politisi baik di DPR RI maupun di DPRD di Jawa Barat dan Banten untuk membuat kebijakan yang berpihak pada penggunaan Bahasa Sunda, seperti Bahasa Sunda dalam kurikulum muatan lokal, membuat regulasi yang mewajibkan pengusaha properti dan pariwisata untuk menggunakan Bahasa Sunda dalam menamai kawasan dan di hotel-hotel serta tempat wisata.
“Yang kita harapkan, dalam menghidupkan bahasa Sunda, semua pihak tidak hanya sekadar jargon semata tetapi benar-benar diimplemantasikan,” ujar salah seorang deklarator yang juga Ketua LBSS, Darpan Ariawinangun.
Selain itu, dalam deklrasi tersebut diharapkan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar merevisi Perda No 14 Tahun 2014 mengenai Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda karena sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam revisi Perda itu diharapkan memuat adanya pengakuan standar internasional Bahasa Sunda seperti ISO.
Para deklarator adalah penggiat pengembaangan Bahasa Sunda, antara lain Cecep Burdansyah sebagai Ketua Panglawangungan Sastra Sunda (PP-SS), Darpan Ariawinangun sebagai Ketua Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS), Dadan Sutisna pendiri Sing Rancage, Prof Dr Tri Indri Hardini Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Dr Dadang Sunendar Guru Besar FPBS UPI, dan Prof Dr Ganjar Kurnia Ketua Pusat Digitalisasi dan Budaya Sunda (PDBS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Darpan, deklarasi ini diharapkan menjadi penguatan terhadap eksistensi Bahasa Sunda sesuai amanat Konstitusi Pasal 32 ayat (2).(ask/png)