BERITA-JABAR.COM – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan masjid, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan PSAK 109. Acara ini berlangsung pada Selasa (18/03/2025) di Auditorium Gedung Dekanat Unisba dan diikuti oleh lebih dari 50 pengurus masjid dari berbagai daerah.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama FEB Unisba dengan Program Studi Akuntansi Unisba, KDEKS, MUI, dan IAI yang menghadirkan para ahli akuntansi syariah. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun laporan keuangan yang sistematis, transparan, serta sesuai standar PSAK 109.
Ketua Pelaksana, Dr. Helliana S.E., M.Si., Ak., CA., CTT, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan jamaah. “Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan ekonomi umat. Dengan laporan keuangan yang rapi dan transparan, pengelolaan dana masjid akan lebih optimal untuk mendukung berbagai program keagamaan dan sosial,” katanya.
Sejalan dengan itu, Dekan FEB Unisba, Prof. Dr. Nunung Nurhayati, S.E., M.Si., Ak., CA., menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. “Masjid harus dikelola dengan standar yang baik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Dengan menerapkan sistem pelaporan yang sesuai prinsip syariah, kita bisa memastikan dana jamaah benar-benar digunakan dengan tepat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Pelatihan ini menghadirkan tiga sesi utama, yaitu:
✅ “Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat” – Dr. Helliana
✅ “Keuangan Masjid yang Transparan dan Profesional: Kunci Kepercayaan Jamaah” – Prof. Dr. Nunung Nurhayati
✅ “Workshop Praktis: Membuat Laporan Keuangan Masjid dengan Mudah dan Tepat” – Dr. Kania Nurcholisah
Selain mendapatkan materi teori, para peserta juga menerima pendampingan langsung dalam penyusunan laporan keuangan masjid. Harapannya, melalui pelatihan ini, pengelolaan keuangan masjid dapat lebih tertata dengan baik, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi jamaah dalam kegiatan masjid.(sani/png)