Dosen FH Unisba Soroti Kontrak Anak di Bawah Umur dalam Forum Hukum Internasional Malaysia

admin@jabar
By admin@jabar
Universitas Islam Bandung (Unisba) menunjukkan kiprah akademiknya di forum internasional. Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam International Collaborative Program 1.0 yang diselenggarakan bersama The Department of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia, melalui platform Google Meet, Sabtu (28/2/2026).(foto: komhumas unisba)

BERITA-JABAR.COM – Kiprah akademik Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali mendapat sorotan di tingkat global. Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba, Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., tampil sebagai pembicara dalam International Collaborative Program 1.0 yang digelar bersama Department of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Google Meet pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam forum internasional tersebut, Dr. Sri Ratna mempresentasikan kajian berjudul Legal Consequences of Agreements Made by Minors in Indonesia. Materi yang dipaparkan mengulas secara mendalam konsekuensi hukum perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur, terutama dalam konteks perkembangan ekonomi digital yang semakin masif.

Menurutnya, isu kontrak anak di bawah umur kian aktual seiring meningkatnya partisipasi generasi muda dalam aktivitas ekonomi digital. Mulai dari transaksi e-commerce, penggunaan layanan keuangan digital, hingga kontrak lintas negara, semuanya berpotensi melibatkan subjek hukum yang belum mencapai usia dewasa.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat, lanjutnya, menuntut sistem hukum agar mampu beradaptasi dengan perubahan realitas sosial. Tanpa penyesuaian regulasi yang memadai, potensi persoalan hukum akan semakin kompleks.

Tantangan Regulasi Usia Dewasa di Indonesia

Dr. Sri Ratna menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan berupa perbedaan batas usia dewasa dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ketidaksamaan ini berdampak pada kepastian hukum dalam praktik perjanjian.

Situasi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menetapkan batas usia dewasa secara lebih konsisten dalam sistem hukumnya. Perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Malaysia menjadi kajian menarik, khususnya dalam konteks kerja sama dan transaksi lintas negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap dianggap sah dan mengikat. Namun, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pembatalan. Jika pembatalan dilakukan, para pihak harus dikembalikan pada posisi semula. Model pengaturan ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Sebaliknya, di Malaysia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada prinsipnya dianggap batal sejak awal (void ab initio), meskipun terdapat pengecualian tertentu.

Partisipasi Dr. Sri Ratna dalam forum internasional ini sekaligus mempertegas kontribusi akademisi Unisba dalam pengembangan kajian hukum perdata, terutama terkait dinamika kontrak anak di bawah umur di era digital yang terus berkembang.(gifa/png)***

Share This Article
Leave a Comment