BERITA-JABAR.COMĀ – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sejumlah tokoh berbondong-bondong mengajukan amicus curiae. Istilah amicus curiae atau sahabat pengadilan, belakangan populer ketika persidangan di MK terkait PHPU usai dilaksanakan dan jelang putusan MK dikeluarkan. Hingga 28 Maret 2024 sudah lebih dari 300 guru besar mengajukan amicus curiae. Jumlah tersebut belum termasuk dari akademisi, dan masyarakat sipil.
Hal yang sama juga dilakukan Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN) yang mengajukan amicus curiae ke MK pada Kamis (19/4).
Dijelaskan Ketua Umum KPBN Agus Mokhtar Sidiq, pihaknya mengajukan amicus curiae atas dasar kepedulian terhadap proses persidangan di MK agar menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
“Ada beberapa poin dalam “friend of court” atau amicus curiae yang kami sampaikan ini. Intinya kami mendukung MK untuk memberikan keputusan atas dasar kepentingan rakyat,” ucap Agus.
Agus mendatangi gedung MK didampingi Korwil Provinsi Aceh Syaiful Anwar, Korwil DKI Jakarta Wawan Munawar Kholid, Korwil Sumatera Utara Saut Sinaga, dan Korwil Sumatera Barat Mardian.
Secara terperinci mereka menjelaskan delapan poin berisi permohonan dan harapan KPBN kepada Majelis Hakim di MK untuk menjadi pertimbangan sebelum putusan itu disampaikan pada 22 Maret mendatang.
“Yang pertama, kami memohon agar Majelis Hakim tetap adil dan profesional dalam menyikapi aduan kami (KPBN), yang mana kami juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia,” tandasnya.
Poin berikutnya yang disampaikan KPBN sebelum MK memutus perkara nomor 1 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXI/2024, yaitu agar para hakim memutus utuk kepentingan rakyat, bukan oligarki.
KPBN juga mengingatkan hakim konstitusi atas dampak negatif bagi kelangsungan generasi bangsa jika memutus dengan keliru.
“Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar memutus berdasarkan bukti-bukti yang selama ini sudah disampaikan,” kata Agus.
Pada poin berikutnya, KPBN menyampaikan harapan agar para Hakim MK menjadi pahlawan serta menjadi lembaga yang independen dan profesional tanpa kendali kekuatan kekuasaan.
Usai diterima oleh staf MK Immanuel, pengajuan amicus curiae KPBN teregister dengan nomor urut 46.(ask/bnn)