Ujaran Kebencian Demi Saweran, Streamer Resbob Tertunduk Kenakan Baju Tahanan di Polda Jabar

admin@jabar
By admin@jabar

POLDA JABAR, BERITA JABAR COM. — Citra garang di layar media sosial runtuh seketika. Streamer Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob kini hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolda Jawa Barat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Mengenakan baju tahanan hijau muda, Resbob digiring ke hadapan publik pada Rabu (17/12/2025). Sosok yang sebelumnya kerap melontarkan pernyataan provokatif dalam siaran langsung itu tampak tak lagi berani menatap kamera, kontras dengan gaya lantangnya saat live streaming.

Polda Jabar mengungkap, ujaran bernada penghinaan tersebut disampaikan Resbob saat melakukan siaran langsung sambil mengemudi. Potongan video dari tayangan itu kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, konten tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Resbob didorong motif ekonomi, yakni mengincar saweran dari penonton dengan cara memancing kontroversi agar siaran menjadi viral.

“Dari tayangan-tayangan itu ada pemasukan. Ujaran kebencian dijadikan alat untuk menarik perhatian dan mendulang saweran,” tegas Irjen Rudi. Polisi menilai tersangka sudah menyadari risiko hukum, namun tetap memilih jalur provokasi demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polda Jabar menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk menghina identitas dan memecah belah masyarakat. (Iding/BNN)

Share This Article
Leave a Comment